Pertemuan 5
BAB 3 Hak Kekayaan Intelektual
A. Pengertian HAKI
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
1. Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
2. Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
3. Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya
Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain. Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.
B. Tujuan dan Sifat HAKI
Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:
1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
3) Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.
Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:
1. Memiliki jangka waktu tertentu
Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.
2. Bersifat eksklusif dan mutlak
HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.
Komentar
Posting Komentar