Langsung ke konten utama

Bab 3 Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Pertemuan 7)

 

F.   Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

 

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

 

1.   Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

 

2.   Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

 

3.   Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

 

4.   Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

 

5.   Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

 

6.   Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

 

7.   Undang undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit

 

Terpadu.

 

G.    Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan

 

Ada beberapa kategori karya dan penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:

1.    Bersifat Baru

 

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal

2.    Bersifat Inventif

 

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

3.    Bersifat Aplikatif


Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan  yang  muncul.  Karya  intelektual  memiliki  syarat  konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

 

H.  Prosedur mengajukan permohonan HAKKI

 

Syarat  mengajukan  permohonan  hak  paten  HAKKI  karya  intelektual benar-benar  terbarukan,  artinya  belum  ada  yang  pernah  mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.

Setelah dilakukan penelusuran dan  dapat diyakini bahwa invensi  yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:

1)   Judul Invensi;

 

Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;

2)   Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;

3) Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;

4)   Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;

 

5)   Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;

6)   Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;

 

7)   Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.

Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing- masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:

a)   Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia

 

memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;

 

b)   Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;

c)   Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;

 

d)   Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;

 

e)   Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;

f)    Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan

 

g)   Fotokopi  KTP/Identitas  orang  yang  bertindak  atas  nama  Pemohon  Badan

 

Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

 

Apabila syarat diatas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.

I.     Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan

 

Invensi tidak dapat dipatenkan apabila:

 

1.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,                ketertiban    umum,    atau    kesusilaan;    misalnya    invensi    yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.

2.   Berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang   diterapkan   terhadap   manusia   dan/atau   hewan;    misalnya   metode operasi caesar, metode chemotherapy.

3.   Teori  dan  metode  di  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  matematika;  sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.

4.   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;  serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

J.  Pemeliharaan Paten

 

Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan   paten   sampai   dengan   tahun   terakhir   masa   perlindungan.   Jika Pemegang  Hak  Paten  tidak  membayar  biaya  pemeliharaan  selama  tiga  tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.

Besaran biaya pemeliharaan Paten  yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.

Batas  waktu  untuk  melakukan  pembayaran  biaya  pemeliharaan  tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bab 6 Proses Kerja Pembuatan Produk (Pertemuan 1)

  Proses Kerja Pembuatan Produk Dari Prototipe Hingga Barang Jadi Perkembangan perdagangan di Indonesia saat ini semakin pesat, munculnya berbagai jenis produk barang atau jasa yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Dari produk yang kecil sampai produk yang berteknologi canggih. Namun sayangnya, produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk dari negara lain. Kejelian dalam melihat sebuah peluang usaha dan melihat kebutuhan serta keinginan pasar yang ada dapat memberikan inspirasi dalam memilih produk apa yang akan dibuat atau ditawarkan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha untuk dapat memilih produk apa yang akan djual atau ditawarkan kepada konsumen. Selain itu, kemampuan dalam berinovasi dan berkreasi sangat dibutuhkan dalam prosesnya. Setelah seorang wirausaha menentukan produk yang akan dibuat atau ditawarkannya, proses selanjutnya adalah pembuatan prototipe yang menjadi model awal sebuah produk

Analisis Peluang Usaha

A. Analisis Peluang Usaha A n a lis i s p eluang usaha a d alah suatu a n alisis untuk menget a h u i berba g ai k emun gk i n an d ari berba g ai mac a m k es e mp a t a n usaha, m a na y a n g bisa d ilak uk an d an bisa membe r ikan k eun t un g an d e n g an berba g ai t i ng k at r es i k o y a n g akan d i h a d a p i. Un t uk   d a p at   meng g ali   d an   memanfaa t k an   p eluang   usaha,   seora n g   w irausaha ha r us d a p at ber f ikir se c ara p osit i f d an kr e a t i f, d i a n t aranya y a i tu: 1 .     P e r ca y a d an y akin b ah w a usaha t ersebut da p at d ilaksan a k an 2 .     M au men e r ima ga g as a n a t a u i d e -ide b a r u 3 .     M emiliki sema n g at k e r j a yang ti n gg i 4 .     M am p u ber k o m unikasi d e n g an ba i k 5 .     Be r t a nya p a d a d iri se n d iri 6 .     M au men d e n g ar k an saran o r a n g lain B .   P ers i a p a n P el ua n g U s ah a U n tuk mela k u k a

BAB 4 RANCANGAN PROTOTYPE DAN PEMBUATAN KEMASAN PRODUK KREATIF (Pertemuan 9)

  G . Kl a s i f i kasi K e m a s a n   Kemasan d a p at d ig o lon gk an a t as b e b era p a hal a n t a r a lain :   1 . Be rd as a rk an f r ek u e n si d ari p emakai a n   a.     Kemasan sekali p akai ( d i s p o sab l e )   Kemasan sekali p akai ( d i s p o sab l e ) y a i tu k emas a n y a n g langs u ng d i b uang se t elah d i p ak a i. C ontoh bun gk us p lastik untuk es, bun g k us d ari d au n - d aun a n, k otak k arton li p at minuman s a r i b uah. b .     Kemasan y a n g d a p at d i p akai ber u lang k ali ( m u l t i t ri p )   Kemasan y a n g d a p at   d i p akai ber u lang k ali ( m ult i t ri p ) se p erti: bot o l minuman, botol k eca p , botol si r up. c.     Kemasan   a t au   w a d ah   y a n g   t i d ak   d i b uang   a t au   d ikembali k an   oleh   k onsu m en ( semi d i sp o s a bl e )   Wa d a h - w a d ah t e r se b ut bi a sa n y a d ig u n a k an u n tuk k e p e n t i nga