Langsung ke konten utama

Bab 3 Hak Atas Kekayaan Intelektual (Pertemuan 6)

 

C.    Tujuan dan Sifat HAKI

 

Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:

 

1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.


2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.

 

3) Bisa  dijadikan  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam   menentukan  strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

 

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:

 

1.   Memiliki jangka waktu tertentu

 

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.

2.   Bersifat eksklusif dan mutlak

 

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya. 


D.   Prinsip-Prinsip HAKI

 

Prinsip prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

 

1)  Prinsip ekonomi

 

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2)  Prinsip keadilan.

 

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3)  Prinsip kebudayaan.

 

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4)  Prinsip sosial.

 

Prinsip sosial  mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 

E.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI)

 

Berdasarkan WIPO ( the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right).

1. Hak Cipta

 

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak  cipta  berbeda  dengan hak  kekayaan  intelektual  lainnya  (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan  hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sifat Hak cipta:

 

ú    Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud

 

ú    Hak  cipta  dapat  dialihkan  seluruhnya  atau  sebagian,  bila  dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)

ú    Hak  cipta  tidak  dapat  disita,  kecuali  jika  diperoleh  secara  melawan hukum

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

 

 a)  Hak eksklusif

 

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

b)  Hak ekonomi dan hak moral

 

ú    Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan

ú    Hak moral  adalah hak  yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No.

 

19/2002)   adalah   karya   cipta   dalam   tiga   bidang,   yaitu   hak   cipta   ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

a.   Buku,  program  komputer,  pamflet,  perwajahan  (lay  out)  karya  tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

b.   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

 

c.   Alat    peraga    yg    dibuat    untuk    kpentingan    pendidikan    &    ilmu pengetahuan;

d.   Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

 

e.   Drama   atau   drama   musikal,   tari,   koreografi,   pewayangan   dan pentomim;

f.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;

g.   Arsitektur;

 

h.   Peta;

 

i.    Seni batik;

 

j.    Fotografi;

 

k.   Sinematografi;

 

l.    Terjemahan,  bunga  rampai,  tafsir,  saduran,  database  dan  karya  lain dari hasil pengalih wujudan

 

2.    Hak Kekayaan Industri

 

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

  

a.  Hak Paten

Hak  Paten  (Patent)  adalah hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara kepada  Inventor atas  hasil Invensinya di bidang teknologi,  yang  untuk selama  waktu  tertentu  melaksanakan  sendiri  invensinya  tersebut  atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara   bersama-sama   melaksanakan   ide   yang   dituangkan   ke   dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Invensi  adalah ide  Inventor  yang  dituangkan  ke  dalam  suatu  kegiatan pemecahan  masalah  yang  spesifik  di  bidang  teknologi  dapat  berupa produk  atau  proses,  atau  penyempurnaan  dan  pengembangan  produk atau proses.

 

b. Hak Merek

 

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka,  susunan  warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk   jangka   waktu   tertentu   dengan   menggunakan   sendiri   merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

c.  Hak Varietas tanaman

 

Perlindungan   Varietas   Tanaman   (PVT)   atau   hak   pemulia   tanaman adalah hak  kekayaan  intelektual yang  diberikan  kepada  pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap         bahan         perbanyakan         (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan  biakan)  dan  material  yang  dipanen  (bunga  potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

 

1.  Pewarisan;

 

2.  Hibah;

3.  Wasiat;

 

4.  Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau

 

5.  Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

 

d.  Rahasia Dagang

 

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup  perlindungan  Rahasia  Dagang  adalah  metode  produksi,

 

metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut .

-    Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;

 

-    Informasi tentang produksi/proses; dan

 

-    Informasi mengenai kontrol mutu

  

e. Desain industry

 

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 didefinisikan sebagai  suatu  kreasi  tentang  bentuk,  konfigurasi,  atau  komposisi  garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

 

f.  Desain tata letak sirkuit terpadu

 

    Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu  dari elemen  tersebut  adalah  elemen  aktif,  yang  sebagian  atau


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bab 6 Proses Kerja Pembuatan Produk (Pertemuan 1)

  Proses Kerja Pembuatan Produk Dari Prototipe Hingga Barang Jadi Perkembangan perdagangan di Indonesia saat ini semakin pesat, munculnya berbagai jenis produk barang atau jasa yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Dari produk yang kecil sampai produk yang berteknologi canggih. Namun sayangnya, produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk dari negara lain. Kejelian dalam melihat sebuah peluang usaha dan melihat kebutuhan serta keinginan pasar yang ada dapat memberikan inspirasi dalam memilih produk apa yang akan dibuat atau ditawarkan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha untuk dapat memilih produk apa yang akan djual atau ditawarkan kepada konsumen. Selain itu, kemampuan dalam berinovasi dan berkreasi sangat dibutuhkan dalam prosesnya. Setelah seorang wirausaha menentukan produk yang akan dibuat atau ditawarkannya, proses selanjutnya adalah pembuatan prototipe yang menjadi model awal sebuah produk

Analisis Peluang Usaha

A. Analisis Peluang Usaha A n a lis i s p eluang usaha a d alah suatu a n alisis untuk menget a h u i berba g ai k emun gk i n an d ari berba g ai mac a m k es e mp a t a n usaha, m a na y a n g bisa d ilak uk an d an bisa membe r ikan k eun t un g an d e n g an berba g ai t i ng k at r es i k o y a n g akan d i h a d a p i. Un t uk   d a p at   meng g ali   d an   memanfaa t k an   p eluang   usaha,   seora n g   w irausaha ha r us d a p at ber f ikir se c ara p osit i f d an kr e a t i f, d i a n t aranya y a i tu: 1 .     P e r ca y a d an y akin b ah w a usaha t ersebut da p at d ilaksan a k an 2 .     M au men e r ima ga g as a n a t a u i d e -ide b a r u 3 .     M emiliki sema n g at k e r j a yang ti n gg i 4 .     M am p u ber k o m unikasi d e n g an ba i k 5 .     Be r t a nya p a d a d iri se n d iri 6 .     M au men d e n g ar k an saran o r a n g lain B .   P ers i a p a n P el ua n g U s ah a U n tuk mela k u k a

BAB 4 RANCANGAN PROTOTYPE DAN PEMBUATAN KEMASAN PRODUK KREATIF (Pertemuan 9)

  G . Kl a s i f i kasi K e m a s a n   Kemasan d a p at d ig o lon gk an a t as b e b era p a hal a n t a r a lain :   1 . Be rd as a rk an f r ek u e n si d ari p emakai a n   a.     Kemasan sekali p akai ( d i s p o sab l e )   Kemasan sekali p akai ( d i s p o sab l e ) y a i tu k emas a n y a n g langs u ng d i b uang se t elah d i p ak a i. C ontoh bun gk us p lastik untuk es, bun g k us d ari d au n - d aun a n, k otak k arton li p at minuman s a r i b uah. b .     Kemasan y a n g d a p at d i p akai ber u lang k ali ( m u l t i t ri p )   Kemasan y a n g d a p at   d i p akai ber u lang k ali ( m ult i t ri p ) se p erti: bot o l minuman, botol k eca p , botol si r up. c.     Kemasan   a t au   w a d ah   y a n g   t i d ak   d i b uang   a t au   d ikembali k an   oleh   k onsu m en ( semi d i sp o s a bl e )   Wa d a h - w a d ah t e r se b ut bi a sa n y a d ig u n a k an u n tuk k e p e n t i nga